Minggu, 05 Mei 2013

IKM


STRATEGI PEMBANGUNAN KESEHATAN

1.1  Pokok Program Pembangunan Kesehatan
Sesuai dengan keadaan, masalah dan kecenderungan yang dihadapi serta memperhatikan arah, tujuan dan sasaran serta kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan yang telah ditetapkan pada dasarnya lebih mengutamakan upaya peningkatan dan  pemeliharaan kesehatan serta memperhatikan pula ketersediaan sumber daya kesehatan di masa depan, maka program-program pembangunan kesehatan dikelompokkan dalam pokok-pokok program yang pelaksanananya dilakukan secara terpadu sengan pembangunan sektor lain yang terkait serta dengan dukungan masyarakat.

Pokok-pokok program pembangunan kesehatan tersebut adalah :

Program Pokok Kesehatan:

1.      Pokok program perilaku sehat dan pemberdayaan masyarakat
Pokok program ini bertujuan untuk memberdayakan individu dan masyarakat dalam bidang kesehatan melalui peningkatan pengetahuan, sikap positif, perilaku dan peran aktif individu, keluarga dan masyarakat sesuai dengan sosial budaya setempat untunk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatannya sendiri dan lingkungannya menuju masyarakat yang sehat, mandiri dan produktif
Sasaran program pokok ini adalah terciptanya keberdayaan individu dan masyarakat dalam bidang kesehatan yang ditandai oleh peningkatan perilaku sehat dan peran aktif dalam memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan diri dan lingkungannya  sesuai dengan sosial budaya setempat.
Fokus programnya adalah Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga sadar gizi, anti tembakau, alkohol dan mandat, pencegahan kecelakaan dan rudapaksa, keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan jiwa, kesehatan lingkungan gaya hidup  termasuk olah raga dan kebugaran.

2.      Program peningkatan perilaku sehat
Tujuan dari program ini adalah meningkatkan jumlah ibu, keluarga, murid, sekolah, pekerjaan, tempat kerja, penggunaan tempat-tempat umum, institusi kesehatan, masyarakat pengguna dan petugas institusi kesehatan, anggota masyarakat dan institusi masyarakat memperaktekkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sasaran yang dicapai adalah meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat sesuai dengan pokok sasaran dan sosial budaya di tatanan rumah tangga, tatanan sekolah, tatanan tempat kerja, tatanan tempat-tempat umum(tempat ibadah, rekreasi, pasar, terminal dll), tatanan institusi kesehatan dan masyarakat umum.
Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah :
a.    Pengkajian perilaku sehat dan sosial budaya  di tatanan rumah tangga, sekolah,       tempat kerja, tempat-tempat umum, institusi kesehatan dan masyarakat umum.
b.    Pengembangan strategi dan intervensi di tatanan rumah tangga, sekolah,     tempat kerja, tempat umum, institusi kesehatan dan masyarakat umum.
c.     Pengembangan media KIE untuk berbagai tatanan (rumah tangga, sekolah,            tempat kerja, tempat umum, institusi kesehatan dan masyarakat umum).
d.     Pengembangan teknologi KIE tepat guna yang sesuai dengan sasaran di     berbagai tatanan.
e.     Pengembangan jalinan kemitraan dengan program, sektor, LSM dan           organisasi terkait untuk mendapat dukungan bagi pelaksana program perilaku       hidup bersih dan sehat di berbagai tatanan.
f.     Pengembangan metode, peragkat pemeliharaan dan pemantauan serta         indikator keberhasilan.

3.      Program anti tembakau, alkohol dan madat
Program ini bertujuan untuk merubah perilaku dan memberdayakan masyarakat        dalam rangka mengurangi angka kematian dan kesakitan yang disebabkan oleh                   penyakit-penyakit karena merokok, alkohol dan mandat.
Tujuannya adalah :
a.  Menurunkan penyalah gunaan alkohol, obat terlarang/narkotika.
b.  Meningkatkan kesadaran akan bahaya dan efek dari merokok, alkohol dan narkotika. Terutama di kalangan remaja usia sekolah, wanita hamil dan kelompok-kelompok pengguna obat/narkotika.
c.  Meningkatkan akses konsultasi bagi para penderita/pekerja untuk mendapatkan bimbingan dalam mengatasi masalah penyalahgunaan obat/narkotika.
d.   Mengembangkan kebijakan untuk mengatasi masalah penyalahgunaan obat/narkotika dan meningkatkan keterlibatan penyediaan pelayanan dasar dalam membantu mengatasi masalah obat/narkotika.

Sasaran program ini adalah :
a.  Turunnya angka kematian yang disebabkan oleh penyakit-penyakit karena merokok, alkohol dan mandat.
b. Turunnya prevalansi perokok, penyalahgunaan obat/narkotika.
c.  Meningkatnya kesadaran tentangan bahaya merokok dan efek samping dari obat terlarang / narkotika, terutama dikalangan remaja usia sekolah, wanita hamil dan kelompok pengguna obat terlarang.
d. Meningkatnya lingkungan bebas rokok di lingkungan sekolah, tempat kerja dan tempat umum.
e.  Meningkatnya akses konsultasi bagi para penderita/pekerja untuk mendapatkan bimbingan dalam mengatasi masalah penyalahgunaan obat/narkotika.
f.  Terciptanya kebijakan untuk mengatasi penyalahgunaan obat/narkotoka dan meningkatkan keterlibatan penyediaan pelayanan dalam membantu mengatasi masalah penyalahgunaan obat/narkotika.

Kegiatan dari program ini :
a.  Melakukan penyuluhan pentingnya kesadaran tentang bahaya merokok dan efek samping obat terlarang/narkotika, lingkungan bebas rokok di lingkungan sekolah, tempat kerja dan tempat umum.
b.  Penyediaan pelayanan konsultasi bagi para penderita/pekerja untuk mendapatkan bimbingan dalam mengatasi masalah penyalahgunaan obat/narkotika serta pelayanan berhenti merokok.
c.   Merumuskan kebijakan/peraturan untuk mengatasi penyalahgunaan obat/narkotika dan meningkatan keterlibatab penyediaan pelayanan dasar dalam membantu mengatasi masalah obat/narkotika.

4.      Program pencegahan kecelakaaan dan rudapaksa
Program ini bertujuan untuk merubah perilaku dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dan rudapaksa dirumah, tempat umum, pengembangan kebijakan /peraturan dalam mencegah terjadinya kecelakaan dan rudapaksa.
Sasarannya adalah menurunkan angka kematian dan kecatatan karena kecelakaan dan rudapaksa di rumah, jalan, sekolah, tempat kerja dan tempat-tempat umum. Adapun kegiatan dalam program ini;
a.    Mengembangkan kebijakan dan peraturan dalam mencegah terjadinya kecelaan     dan rudapaksa.
b.    Menemukan dan mengobati penderita akibat kecelakaan dan rudapaksa.
c.    Meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mencegah terjadinya kecelakaan dan rudapaksa.

5.      Program pembinaan kesehatan jiwa dan masyarakat
Program ini betujuan untuk meningkatkan kesehatan jiwa masyarakat dengan menurunkan prevalansi dan mengurangi dampak gangguan jiwa sehingga tidak lagi menjadi masalah kesehatan masyarakat.
Sasaran yang akan dicapai adalah
a.    Meningkatnya kesehatan jiwa masyarakat, khususnya para remaja dan penduduk usia produktif.
b.    Terbinanya pemberdayaan masyarakat melalui organisasi masyarakat lokal dalam pemeliharan kesehatan jiwa dan penanggulangan dampak gangguan kejiwaan masyarakat.

Kegiatan program ini:
a.    Perumusan kebijakan peningkatan upaya kesehatan jiwa masyarakatb yang mendoeong dan memantapkan desentralisasi.
b.    Pengembangan peran serta masyarakat dan organisis sosial dalam upaya kesehatan jiwa masyarakat.
c.     Pengembangan dan pemantapan pelayanan kesehatan jiwa dan fasilitas kesehatan umum di masyarakat, Puskesmas, dan Rumah Sakit termasuk pelayanan liaison psychriatry.
d.     Pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan bidang pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan umum, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
e.     Penyusunan dan penerapan peraturan, standar, pedoman pelayanan kesehatan jiwa difasilitas kesehatan umum termasuk penanggulangan zat adaktif di institusi pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.
f.     Pengembangan pelayanan day care rehabilitasi medik dan psikologis baik intra maupun extra mural.
g.    Kerjasama dengan sektor terkait dalam penyantunan dan pelatihan kerja, penyantunan jabatan (vocational rehabilitation) bagi penderita psikotik yang telah menjalani rehabilitasi.
h.    Peningkatan penyusunan dan penyebaran informasi tentang kesehatan jiwa kepada masyarakat yang terintegrasi dalam promosi kesehatan dan khususnya promosi kesehatan jiwa.
i.     Pengembangan program kesehatan jiwa keluarga secara histolik, mulai dari pra nikah, selama kehamilan, pasca persalinan, anak usia pra-sekolah dan usia sekolah.

6.      Program kesehatan olahraga dan kebugaran jasmani
Program ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui         peningkatan kesehatan olah raga dan kebugaran jasmani masyarakat.

Sasarannya adalah:
a.    Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan kegiatan olah raga secara baik dan benar, pelayanan kesehatan olah raga pada masyaraat dan pengembangan kesehatan olahraga.
b.    Terlaksananya pemetaan tingkat kesegaran jasmani di indonesia secara bertahap dan berkesinambungan.
c.    Terbentunya Balai Kesehatan Masyarakat di Propinsi yang potensial menjadi pusat pengembanga dan penyuluahan kehehatan olah raga.

Kegiatan program ini terdiri atas :
a.    Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan olahraga.
b.    Pembentukan nilai nalai kesehatan Olahraga masyarakat di proponsi potensial.
c.    Peningkatan kemampuan tenaga melalui pendidikan dan pelatihan .
d.    Bimbingan dan pembinaan kesehatan olah raga.
e.     Pengembangan pelayanan esehatan olahraga pada masyarakat.
f.      Pengembangan sarana penunjang olahraga. 

7.     Pokok Program Lingkunan Sehat:
a)   Program Wilayah/Kawasan Sehat
b)   Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja
c)    Program Higiene dan Sanitasi Tempat-Tempat Umum
d)   Program Pemukiman, Perumahan dan Bangunan Sehat
e)    Program Program Penyehatan Air

8.    Pokok Program Upaya Kesehatan:
a)    Program Pemberantasan Penyakit Menular dan Imunisasi:
b)   Program Pencegahan Penyakit tidak Menular
c)    Program Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan
d)    Program Pelayanan Kesehatan Penunjang
e)    Program Pembinaan dan Pengembangan Pengobatan Tradisional
f)    Program Kesehatan Reproduksi
g)   Program Perbaikan Gizi
h)    Program Kesehatan Mata
i)     Program Pengembangan Survailans Epidemilogi
j)     Program Penanggulangan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

9. Pokok Program Sumber Daya Kesehatan:
a)    Program Perencanaan, Pendayagunaan serta Pendidikan dan Pelatihan Tenaga   Kesehatan
b)   Program Pengembangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
c)    Program Pengembangan Sarana dan Perbekalan Kesehatan

10.  Pokok Program Obat, Makanan dan Bahan Berbahaya
a)    Program Pengamanan Bahaya Penyalahgunaan dan Kesalahgunaan Obat,  Narkotika, Psikotrapika, Zat Aditif lain dan Bahan Berbahaya lainnya.
b)   Program Pengamanan dan Pengawasan Makanan dan Bahan Tambahan Makanan (BTM)
c)    Program Pengawasan Obat, Obat Tradisional, Kosmetika dan Alat Kesehatan.
d)    Program Penggunaan Obat Rasional
e)    Program Obat Esensial
f)    Program Pembinaan dan Pengembangan Obat Asli Indonesia
g)   Program Pembinaan dan Pengembangan Industri Farmasi

11.    Pokok Program Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan:
a)    Program Pengembangan Kebijakan Kesehatan Program
b)   Program Pengembangan Manajemen Pembangunan Kesehatan
c)    Program Pengembangan Hukum Kesehatan
d)   Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan

12.  Pokok Program Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan
a)   Program Penelitian dan pengembangan Peningkatan Perilaku dan Pemberdayaan Masyarakat
b)   Program Penelitian dan pengembangan Peningkatan Lingkungan Sehat
c)   Program Penelitian dan pengembangan Peningkatan Upaya Kesehatan
d)   Program Penelitian dan pengembangan Peningkatan Sumber Daya Kesehatan
e)   Program Penelitian dan pengembangan Kebijakan dan Manajemen  Pembangunan Kesehatan
f)    Program Penelitian dan pengembangan Ilmu-Ilmu Dasar dan Terapan Bidang  Kesehatan

13. Program kesehatan unggulan
            Menyadari keterbatasan sumber daya yang tersedia serta disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan yang ditemukan dalam masyarakat dan kecendrungannya pada masa mendatang, maka untuk meningkatkan percepatan perbaikan derajat kesehatan masyarakat yang dinilai penting untuk mendukung keberhasilan program pembangunan nasional, ditetapkan 10 program kesehatan, sebagai berikut:
1.    Program Pencegahan Penyakit Menular termasuk Imunisasi
2.    Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.    Program Pencegahan Kecelakaan & Rudapaksa, termasuk Keselamatan lalulintas
4.    Program Kesehatan Keluarga, Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana
5.    Program Peningkatan Perilaku Hidup Sehat
6.    Program Pengawasan Obat Bahan Berbahaya Makanan & Minuman
7.    Program Lingkungan Pemukiman, Air dan Udara Sehat
8.    Program Perbaikan Gizi
9.    Program Anti Tembakau, Alkohol dan Madat
10.  Program Kebijaksanaan Kesehatan. Pembiayaan Kesehatan & Hukum Kesehatan.


1.2         Strategi Pembangunan Kesehatan

            Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunankesehatan, maka strategi pembangunan kesehatan yangakan ditempuh sampai tahun 2025 adalah:

1. Pembangunan Nasional Berwawasan Kesehatan
          Pembangunan kesehatan merupakan upaya untukmemenuhi salah satu hak dasar rakyat yang sangatfundamental. Pembangunan kesehatan juga sekaligussebagai investasi pembangunan asional, dengandemikian pembangunan kesehatan merupakan bagiandari pembangunan nasional. Dalam kaitan inipembangunan nasional perlu berwawasan kesehatan.Diharapkan setiap program pembangunan nasionalyang terkait dengan pembangunan kesehatan, dapatmemberikan kontribusi yang positif terhadaptercapainya nilai-nilai dasar pembangunan kesehatan.Untuk terselenggaranya pembangunan nasionalberwawasan kesehatan, perlu dilaksanakan kegiatan advokasi, sosialisasi, orientasi, kampanye danpelatihan, sehingga semua pelaku pembangunannasional (stakeholders ) memahami dan mampumelaksanakan pembangunan nasional berwawasankesehatan. Selain itu perlu pula dilakukan penjabaranlebih lanjut dari pembangunan nasional berwawasankesehatan, sehingga benar-benar dapat dilaksanakandan diukur tingkat pencapaian dan dampak yangdihasilkan.Dalam penyelenggaraan pembangunan nasionalberwawasan kesehatan, pengembangan hukum dimasa mendatang menjadi sangat penting, untukmenjamin terwujudnya kepastian hukum, keadilanhukum, dan manfaat hukum.



2. Pemberdayaan Masyarakat dan Daerah
                 Peran masyarakat dalam pembangunan kesehatansemakin penting. Masalah kesehatan perlu diatasi olehmasyarakat sendiri dan pemerintah. Selain itu, banyakpermasalahan kesehatan yang wewenang dantanggung jawabnya berada di luar sektor kesehatan.Untuk itu perlu adanya kemitraan antar berbagai pelakupembangunan kesehatan. Pemberdayaan masyarakatpada hakekatnya adalah melibatkan masyarakat untukaktif dalam pengabdian masyarakat (to serve),Aktif dalam pelaksanaan advokasi kesehatan (to advocate), dan aktif dalam mengkritisi pelaksanaan upayakesehatan
(to watch). Untuk keberhasilan pembangunan kesehatan,penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan harus berangkat dari masalah dan potensi spesifik daerah.Oleh karenanya dalam pembangunan kesehatandiperlukan adanya pendelegasian wewenang yanglebih besar kepada daerah. Kesiapan daerah dalammenerima dan menjalankan kewenangannya dalampembangunan kesehatan, sangat dipengaruhi olehtingkat kapasitas daerah yang meliputi perangkatorganisasi dan sumber daya manusianya, sertakemampuan fiskal. Untuk itu harus dilakukanpenetapan yang jelas tentang peran pemerintah pusatdan pemerintah daerah di bidang kesehatan, upayakesehatan yang wajib dilaksanakan oleh daerah, danpengembangan serta pemberdayaan sumber dayadaerah.

3. Pengembangan Upaya dan Pembiayaan Kesehatan
                 Pengembangan pelayanan atau upaya kesehatan,yang mencakup upaya kesehatan masyarakat danpelayanan kesehatan perorangan diselenggarakansesuai dengan kebutuhan masyarakat (client oriented ),dan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu,berkelanjutan, merata, terjangkau, berjenjang,profesional, dan bermutu. Pelayanan kesehatan bagimasyarakat miskin perlu mendapatkan pengutamaan.Penyelenggaraan upaya kesehatan diutamakan padaupaya pencegahan dan peningkatan kesehatan, tanpamengabaikan upaya pengobatan dan pemulihankesehatan. Penyelenggaraan upaya kesehatandilakukan dengan prinsip kemitraan antara pemerintah,masyarakat, dan swasta  37.Menghadapi lingkungan strategis pembangunankesehatan, perlu dilakukan reorientasi upayakesehatan, yaitu yang berorientasi terutama padadesentralisasi, globalisasi, perubahan epidemiologi,dan menghadapi keadaan bencana.Pengembangan upaya kesehatan perlu menggunakanteknologi kesehatan/kedokteran dan informatika yangsemakin maju, antara lain: pembuatan berbagai vaksin,pemetaan dan test dari gen, terapi gen, tindakandengan intervensi bedah yang minimal, transplantasi jaringan, otomatisasi administrasi kesehatan/kedok-teran, upaya klinis dan rekam medis dengan dukungankomputerisasi, serta telekomunikasi jarak jauh(tele- health).Dalam 20 tahun mendatang, pelayanan RS terus di-kembangkan dan kegiatan-kegiatannya harusbertumpu kepada fungsi sosial yang dikaitkan dengansistem jaminan kesehatan sosial nasional.Puskesmas harus mampu melaksanakan fungsinyasebagai penggerak pemberdayaan masyarakat, pusatpenanggulangan masalah kesehatan dan pusatpelayanan kesehatan primer.Pembiayaan kesehatan yang berasal dari berbagaisumber, baik dari pemerintah, masyarakat, dan swastaharus mencukupi bagi penyelenggaraan upayakesehatan, dan dikelola secara berhasil-guna danberdaya-guna. Pembiayaan kesehatan untuk menjaminterpelihara dan terlindunginya masyarakat dalammemenuhi kebutuhan dasar kesehatan,  38
     diselenggarakan secara nasional dengan prinsipasuransi sosial dan prinsip ekuitas.Penting untuk dikembangkan sinergisme, terutamadiantara upaya kesehatan dan pembiayaan kesehatanberdasarkan prinsip asuransi sosial, dengan dukunganpengembangan sumber daya manusia kesehatanberbasis kompetensi, yang dilandasi oleh peningkatanetika dan hukum. Berbagai organisasi profesikesehatan dan pemerintah sangat berperan dalammengembangkan sinergi dimaksud.Peran swasta dalam upaya kesehatan perlu terusdikembangkan secara strategis dalam kontekspembangunan kesehatan secara keseluruhan. Interaksiupaya publik dan sektor swasta penting untukditingkatkan secara bertahap.Penyelenggaraan pembangunan kesehatan dimaksudperlu didukung dengan penelitian dan kajian kesehatanyang bersifat mendasar, luas dan berjangkau kedepan.
4. Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber DayaManusia Kesehatan
Pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan ter- jangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tidak akanterwujud apabila tidak didukung oleh sumber dayamanusia kesehatan yang mencukupi jumlahnya, danprofesional, yaitu sumber daya manusia kesehatanyang mengikuti perkembangan IPTEK, menerapkannilai-nilai moral dan etika profesi yang tinggi. Semua
 
39
tenaga kesehatan dituntut untuk selalu menjunjungtinggi sumpah dan kode etik profesi.Dalam pelaksanaan strategi ini dilakukan perencanaankebutuhan dan penentuan standar kompetensi tenagakesehatan, pengadaan tenaga kesehatan, danpendayagunaan tenaga kesehatan serta pembinaandan pengawasan sumber daya manusia kesehatan,Upaya pengadaan tenaga kesehatan dilaksanakansesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan diIndonesia dalam era desentralisasi dan globalisasi.Upaya pengadaan ini dilakukan melalui pendidikantenaga kesehatan dan pelatihan SDM Kesehatan.Pendayagunaan tenaga kesehatan antara lainmeliputi: distribusi tenaga kesehatan secara meratadan peningkatan karier dari tenaga kesehatan tersebut.Pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatandilakukan melalui peningkatan komitmen dan legislasiyang meliputi antara lain sertifikasi, uji kompetensi,registrasi, dan perijinan (licensing) tenaga kesehatan.Disamping itu, penting dilakukan upaya untukpemenuhan hak-hak tenaga kesehatan.
5. Penanggulangan Keadaan Darurat Kesehatan
Keadaan darurat kesehatan dapat terjadi karenabencana, baik bencana alam maupun bencana karenaulah manusia, termasuk konflik sosial. Keadaan daruratkesehatan akan mengakibatkan dampak yang luas,tidak saja pada kehidupan masyarakat di daerahbencana, namun juga pada kehidupan bangsa dannegara. Oleh karenanya penanggulangan keadaandarurat kesehatan yang mencakup upaya kesehatan
 
40
masyarakat dan upaya kesehatan perorangan,dilakukan secara komprehensif, mitigasi serta didukungkerjasama lintas sektor dan peran aktif masyarakat.
Menghadapi lingkungan strategis pembangunankesehatan, perlu dilakukan reorientasi upayakesehatan, yaitu yang berorientasi terutama padadesentralisasi, globalisasi, perubahan epidemiologi,dan menghadapi keadaan bencana.Pengembangan upaya kesehatan perlu menggunakanteknologi kesehatan/kedokteran dan informatika yangsemakin maju, antara lain: pembuatan berbagai vaksin,pemetaan dan test dari gen, terapi gen, tindakandengan intervensi bedah yang minimal, transplantasi jaringan, otomatisasi administrasi kesehatan/kedok-teran, upaya klinis dan rekam medis dengan dukungankomputerisasi, serta telekomunikasi jarak jauh
(tele- health).
     Dalam 20 tahun mendatang, pelayanan RS terus di-kembangkan dan kegiatan-kegiatannya harusbertumpu kepada fungsi sosial yang dikaitkan dengansistem jaminan kesehatan sosial nasional.Puskesmas harus mampu melaksanakan fungsinyasebagai penggerak pemberdayaan masyarakat, pusatpenanggulangan masalah kesehatan dan pusatpelayanan kesehatan primer.Pembiayaan kesehatan yang berasal dari berbagaisumber, baik dari pemerintah, masyarakat, dan swastaharus mencukupi bagi penyelenggaraan upayakesehatan, dan dikelola secara berhasil-guna danberdaya-guna. Pembiayaan kesehatan untuk menjaminterpelihara dan terlindunginya masyarakat dalammemenuhi kebutuhan dasar kesehatan diselenggarakan secara nasional dengan prinsipasuransi sosial dan prinsip ekuitas.Penting untuk dikembangkan sinergisme, terutamadiantara upaya kesehatan dan pembiayaan kesehatanberdasarkan prinsip asuransi sosial, dengan dukunganpengembangan sumber daya manusia kesehatanberbasis kompetensi, yang dilandasi oleh peningkatanetika dan hukum.
     Berbagai organisasi profesikesehatan dan pemerintah sangat berperan dalammengembangkan sinergi dimaksud.Peran swasta dalam upaya kesehatan perlu terusdikembangkan secara strategis dalam kontekspembangunan kesehatan secara keseluruhan. Interaksiupaya publik dan sektor swasta penting untukditingkatkan secara bertahap.Penyelenggaraan pembangunan kesehatan dimaksudperlu didukung dengan penelitian dan kajian kesehatanyang bersifat mendasar, luas dan berjangkau kedepan

4. Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber DayaManusia Kesehatan
                 Pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan ter- jangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tidak akanterwujud apabila tidak didukung oleh sumber dayamanusia kesehatan yang mencukupi jumlahnya, danprofesional, yaitu sumber daya manusia kesehatanyang mengikuti perkembangan IPTEK, menerapkannilai-nilai moral dan etika profesi yang tinggi. Semua tenaga kesehatan dituntut untuk selalu menjunjungtinggi sumpah dan kode etik profesi.Dalam pelaksanaan strategi ini dilakukan perencanaankebutuhan dan penentuan standar kompetensi tenagakesehatan, pengadaan tenaga kesehatan, danpendayagunaan tenaga kesehatan serta pembinaandan pengawasan sumber daya manusia kesehatan,Upaya pengadaan tenaga kesehatan dilaksanakansesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan diIndonesia dalam era desentralisasi dan globalisasi.Upaya pengadaan ini dilakukan melalui pendidikantenaga kesehatan dan pelatihan SDM Kesehatan.Pendayagunaan tenaga kesehatan antara lainmeliputi: distribusi tenaga kesehatan secara meratadan peningkatan karier dari tenaga kesehatan tersebut.Pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatandilakukan melalui peningkatan komitmen dan legislasiyang meliputi antara lain sertifikasi, uji kompetensi,registrasi, dan perijinan (licensing) tenaga kesehatan.Disamping itu, penting dilakukan upaya untukpemenuhan hak-hak tenaga kesehatan.

5. Penanggulangan Keadaan Darurat Kesehatan
                 Keadaan darurat kesehatan dapat terjadi karenabencana, baik bencana alam maupun bencana karenaulah manusia, termasuk konflik sosial. Keadaan daruratkesehatan akan mengakibatkan dampak yang luas,tidak saja pada kehidupan masyarakat di daerahbencana, namun juga pada kehidupan bangsa dannegara. Oleh karenanya penanggulangan keadaandarurat kesehatan yang mencakup upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan,dilakukan secara komprehensif, mitigasi serta didukungkerjasama lintas sektor dan peran aktif masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar