STRATEGI PEMBANGUNAN KESEHATAN
1.1 Pokok
Program Pembangunan Kesehatan
Sesuai
dengan keadaan, masalah dan kecenderungan yang dihadapi serta memperhatikan
arah, tujuan dan sasaran serta kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan
yang telah ditetapkan pada dasarnya lebih mengutamakan upaya peningkatan
dan pemeliharaan kesehatan serta memperhatikan pula ketersediaan sumber
daya kesehatan di masa depan, maka program-program pembangunan kesehatan
dikelompokkan dalam pokok-pokok program yang pelaksanananya dilakukan secara
terpadu sengan pembangunan sektor lain yang terkait serta dengan dukungan
masyarakat.
Pokok-pokok program pembangunan kesehatan tersebut adalah :
Program Pokok
Kesehatan:
1. Pokok program perilaku sehat dan
pemberdayaan masyarakat
Pokok
program ini bertujuan untuk memberdayakan individu dan masyarakat dalam bidang
kesehatan melalui peningkatan pengetahuan, sikap positif, perilaku dan peran
aktif individu, keluarga dan masyarakat sesuai dengan sosial budaya setempat
untunk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatannya sendiri dan
lingkungannya menuju masyarakat yang sehat, mandiri dan produktif
Sasaran
program pokok ini adalah terciptanya keberdayaan individu dan masyarakat dalam
bidang kesehatan yang ditandai oleh peningkatan perilaku sehat dan peran aktif
dalam memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan diri dan
lingkungannya sesuai dengan sosial budaya setempat.
Fokus
programnya adalah Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga sadar gizi, anti tembakau,
alkohol dan mandat, pencegahan kecelakaan dan rudapaksa, keselamatan dan
kesehatan kerja, kesehatan jiwa, kesehatan lingkungan gaya hidup termasuk
olah raga dan kebugaran.
2. Program peningkatan perilaku sehat
Tujuan dari
program ini adalah meningkatkan jumlah ibu, keluarga, murid, sekolah,
pekerjaan, tempat kerja, penggunaan tempat-tempat umum, institusi kesehatan,
masyarakat pengguna dan petugas institusi kesehatan, anggota masyarakat dan
institusi masyarakat memperaktekkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sasaran yang
dicapai adalah meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat sesuai dengan pokok
sasaran dan sosial budaya di tatanan rumah tangga, tatanan sekolah, tatanan
tempat kerja, tatanan tempat-tempat umum(tempat ibadah, rekreasi, pasar,
terminal dll), tatanan institusi kesehatan dan masyarakat umum.
Kegiatan
yang akan dilaksanakan adalah :
a. Pengkajian
perilaku sehat dan sosial budaya di tatanan rumah tangga, sekolah, tempat kerja, tempat-tempat umum,
institusi kesehatan dan masyarakat umum.
b. Pengembangan
strategi dan intervensi di tatanan rumah tangga, sekolah, tempat kerja, tempat umum, institusi
kesehatan dan masyarakat umum.
c. Pengembangan
media KIE untuk berbagai tatanan (rumah tangga, sekolah, tempat kerja, tempat umum, institusi
kesehatan dan masyarakat umum).
d. Pengembangan
teknologi KIE tepat guna yang sesuai dengan sasaran di berbagai tatanan.
e. Pengembangan
jalinan kemitraan dengan program, sektor, LSM dan organisasi terkait untuk mendapat dukungan bagi pelaksana
program perilaku hidup bersih dan
sehat di berbagai tatanan.
f. Pengembangan
metode, peragkat pemeliharaan dan pemantauan serta indikator keberhasilan.
3. Program anti tembakau, alkohol dan
madat
Program ini
bertujuan untuk merubah perilaku dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mengurangi angka kematian
dan kesakitan yang disebabkan oleh penyakit-penyakit
karena merokok, alkohol dan mandat.
Tujuannya
adalah :
a. Menurunkan
penyalah gunaan alkohol, obat terlarang/narkotika.
b. Meningkatkan
kesadaran akan bahaya dan efek dari merokok, alkohol dan narkotika. Terutama di
kalangan remaja usia sekolah, wanita hamil dan kelompok-kelompok pengguna
obat/narkotika.
c. Meningkatkan
akses konsultasi bagi para penderita/pekerja untuk mendapatkan bimbingan dalam
mengatasi masalah penyalahgunaan obat/narkotika.
d. Mengembangkan kebijakan untuk mengatasi masalah
penyalahgunaan obat/narkotika dan meningkatkan keterlibatan penyediaan
pelayanan dasar dalam membantu mengatasi masalah obat/narkotika.
Sasaran
program ini adalah :
a. Turunnya angka kematian yang disebabkan oleh
penyakit-penyakit karena merokok, alkohol dan mandat.
b. Turunnya prevalansi perokok, penyalahgunaan obat/narkotika.
c. Meningkatnya kesadaran tentangan bahaya merokok dan
efek samping dari obat terlarang / narkotika, terutama dikalangan remaja usia
sekolah, wanita hamil dan kelompok pengguna obat terlarang.
d. Meningkatnya lingkungan bebas rokok di lingkungan sekolah, tempat kerja dan
tempat umum.
e. Meningkatnya akses konsultasi bagi para
penderita/pekerja untuk mendapatkan bimbingan dalam mengatasi masalah
penyalahgunaan obat/narkotika.
f. Terciptanya kebijakan untuk mengatasi penyalahgunaan
obat/narkotoka dan meningkatkan keterlibatan penyediaan pelayanan dalam
membantu mengatasi masalah penyalahgunaan obat/narkotika.
Kegiatan
dari program ini :
a. Melakukan
penyuluhan pentingnya kesadaran tentang bahaya merokok dan efek samping obat
terlarang/narkotika, lingkungan bebas rokok di lingkungan sekolah, tempat kerja
dan tempat umum.
b. Penyediaan
pelayanan konsultasi bagi para penderita/pekerja untuk mendapatkan bimbingan
dalam mengatasi masalah penyalahgunaan obat/narkotika serta pelayanan berhenti merokok.
c. Merumuskan
kebijakan/peraturan untuk mengatasi penyalahgunaan obat/narkotika dan
meningkatan keterlibatab penyediaan pelayanan dasar dalam membantu mengatasi
masalah obat/narkotika.
4. Program pencegahan kecelakaaan dan
rudapaksa
Program ini
bertujuan untuk merubah perilaku dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka
mencegah terjadinya kecelakaan dan rudapaksa dirumah, tempat umum, pengembangan
kebijakan /peraturan dalam mencegah terjadinya kecelakaan dan rudapaksa.
Sasarannya
adalah menurunkan angka kematian dan kecatatan karena kecelakaan dan rudapaksa
di rumah, jalan, sekolah, tempat kerja dan tempat-tempat umum. Adapun kegiatan
dalam program ini;
a.
Mengembangkan kebijakan dan peraturan dalam mencegah terjadinya kecelaan dan rudapaksa.
b.
Menemukan dan mengobati penderita akibat kecelakaan dan rudapaksa.
c.
Meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mencegah terjadinya
kecelakaan dan rudapaksa.
5. Program pembinaan kesehatan jiwa dan
masyarakat
Program ini
betujuan untuk meningkatkan kesehatan jiwa masyarakat dengan menurunkan
prevalansi dan mengurangi dampak gangguan jiwa sehingga tidak lagi menjadi
masalah kesehatan masyarakat.
Sasaran yang
akan dicapai adalah
a.
Meningkatnya kesehatan jiwa masyarakat, khususnya para remaja dan penduduk usia
produktif.
b.
Terbinanya pemberdayaan masyarakat melalui organisasi masyarakat lokal dalam
pemeliharan kesehatan jiwa dan penanggulangan dampak gangguan kejiwaan
masyarakat.
Kegiatan
program ini:
a. Perumusan kebijakan peningkatan upaya kesehatan jiwa
masyarakatb yang mendoeong dan memantapkan desentralisasi.
b. Pengembangan peran serta masyarakat dan organisis
sosial dalam upaya kesehatan jiwa masyarakat.
c. Pengembangan dan pemantapan
pelayanan kesehatan jiwa dan fasilitas kesehatan umum di masyarakat, Puskesmas,
dan Rumah Sakit termasuk pelayanan liaison psychriatry.
d. Pendidikan dan pelatihan tenaga
kesehatan bidang pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan
umum, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
e. Penyusunan dan penerapan peraturan,
standar, pedoman pelayanan kesehatan jiwa difasilitas kesehatan umum termasuk
penanggulangan zat adaktif di institusi pelayanan kesehatan pemerintah maupun
swasta.
f. Pengembangan pelayanan day care
rehabilitasi medik dan psikologis baik intra maupun extra mural.
g. Kerjasama dengan sektor terkait dalam penyantunan dan
pelatihan kerja, penyantunan jabatan (vocational rehabilitation) bagi penderita
psikotik yang telah menjalani rehabilitasi.
h. Peningkatan penyusunan dan penyebaran informasi
tentang kesehatan jiwa kepada masyarakat yang terintegrasi dalam promosi
kesehatan dan khususnya promosi kesehatan jiwa.
i. Pengembangan program kesehatan jiwa
keluarga secara histolik, mulai dari pra nikah, selama kehamilan, pasca
persalinan, anak usia pra-sekolah dan usia sekolah.
6. Program kesehatan olahraga dan
kebugaran jasmani
Program ini
bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan
kesehatan olah raga dan kebugaran jasmani masyarakat.
Sasarannya
adalah:
a. Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan
kegiatan olah raga secara baik dan benar, pelayanan kesehatan olah raga pada
masyaraat dan pengembangan kesehatan olahraga.
b. Terlaksananya pemetaan tingkat
kesegaran jasmani di indonesia secara bertahap dan berkesinambungan.
c. Terbentunya Balai Kesehatan Masyarakat di Propinsi
yang potensial menjadi pusat pengembanga dan penyuluahan kehehatan olah raga.
Kegiatan
program ini terdiri atas :
a. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan
olahraga.
b. Pembentukan nilai nalai kesehatan
Olahraga masyarakat di proponsi potensial.
c. Peningkatan kemampuan tenaga melalui pendidikan dan
pelatihan .
d. Bimbingan dan pembinaan kesehatan olah raga.
e. Pengembangan pelayanan esehatan
olahraga pada masyarakat.
f. Pengembangan sarana penunjang
olahraga.
7. Pokok Program Lingkunan Sehat:
a) Program
Wilayah/Kawasan Sehat
b)
Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja
c)
Program Higiene dan Sanitasi Tempat-Tempat Umum
d)
Program Pemukiman, Perumahan dan Bangunan Sehat
e)
Program Program Penyehatan Air
8. Pokok Program Upaya Kesehatan:
a)
Program Pemberantasan Penyakit Menular dan Imunisasi:
b)
Program Pencegahan Penyakit tidak Menular
c)
Program Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan
d)
Program Pelayanan Kesehatan Penunjang
e)
Program Pembinaan dan Pengembangan Pengobatan Tradisional
f)
Program Kesehatan Reproduksi
g)
Program Perbaikan Gizi
h)
Program Kesehatan Mata
i)
Program Pengembangan Survailans Epidemilogi
j)
Program Penanggulangan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan
9. Pokok Program Sumber Daya Kesehatan:
a)
Program Perencanaan, Pendayagunaan serta Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan
b)
Program Pengembangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
c)
Program Pengembangan Sarana dan Perbekalan Kesehatan
10. Pokok Program
Obat, Makanan dan Bahan Berbahaya
a)
Program Pengamanan Bahaya Penyalahgunaan dan Kesalahgunaan Obat, Narkotika, Psikotrapika, Zat Aditif lain dan
Bahan Berbahaya lainnya.
b)
Program Pengamanan dan Pengawasan Makanan dan Bahan Tambahan Makanan (BTM)
c)
Program Pengawasan Obat, Obat Tradisional, Kosmetika dan Alat Kesehatan.
d)
Program Penggunaan Obat Rasional
e)
Program Obat Esensial
f)
Program Pembinaan dan Pengembangan Obat Asli Indonesia
g)
Program Pembinaan dan Pengembangan Industri Farmasi
11. Pokok Program Kebijakan dan Manajemen Pembangunan
Kesehatan:
a)
Program Pengembangan Kebijakan Kesehatan Program
b)
Program Pengembangan Manajemen Pembangunan Kesehatan
c)
Program Pengembangan Hukum Kesehatan
d)
Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan
12. Pokok Program Pengembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan
a) Program
Penelitian dan pengembangan Peningkatan Perilaku dan Pemberdayaan Masyarakat
b)
Program Penelitian dan pengembangan Peningkatan Lingkungan Sehat
c) Program
Penelitian dan pengembangan Peningkatan Upaya Kesehatan
d)
Program Penelitian dan pengembangan Peningkatan Sumber Daya Kesehatan
e) Program
Penelitian dan pengembangan Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan
f)
Program Penelitian dan pengembangan Ilmu-Ilmu Dasar dan Terapan Bidang Kesehatan
13. Program kesehatan unggulan
Menyadari keterbatasan sumber daya
yang tersedia serta disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan yang
ditemukan dalam masyarakat dan kecendrungannya pada masa mendatang, maka untuk
meningkatkan percepatan perbaikan derajat kesehatan masyarakat yang dinilai
penting untuk mendukung keberhasilan program pembangunan nasional, ditetapkan
10 program kesehatan, sebagai berikut:
1.
Program Pencegahan Penyakit Menular termasuk Imunisasi
2.
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.
Program Pencegahan Kecelakaan & Rudapaksa, termasuk Keselamatan lalulintas
4.
Program Kesehatan Keluarga, Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana
5.
Program Peningkatan Perilaku Hidup Sehat
6.
Program Pengawasan Obat Bahan Berbahaya Makanan & Minuman
7.
Program Lingkungan Pemukiman, Air dan Udara Sehat
8.
Program Perbaikan Gizi
9.
Program Anti Tembakau, Alkohol dan Madat
10. Program
Kebijaksanaan Kesehatan. Pembiayaan Kesehatan & Hukum Kesehatan.
1.2
Strategi
Pembangunan Kesehatan
Untuk mencapai tujuan dan
sasaran pembangunankesehatan, maka strategi pembangunan kesehatan yangakan
ditempuh sampai tahun 2025 adalah:
1. Pembangunan
Nasional Berwawasan Kesehatan
Pembangunan kesehatan merupakan upaya
untukmemenuhi salah satu hak dasar rakyat yang sangatfundamental. Pembangunan
kesehatan juga sekaligussebagai investasi pembangunan asional, dengandemikian
pembangunan kesehatan merupakan bagiandari pembangunan nasional. Dalam kaitan
inipembangunan nasional perlu berwawasan kesehatan.Diharapkan setiap program
pembangunan nasionalyang terkait dengan pembangunan kesehatan, dapatmemberikan
kontribusi yang positif terhadaptercapainya nilai-nilai dasar pembangunan
kesehatan.Untuk terselenggaranya pembangunan nasionalberwawasan kesehatan,
perlu dilaksanakan kegiatan advokasi, sosialisasi, orientasi, kampanye
danpelatihan, sehingga semua pelaku pembangunannasional (stakeholders )
memahami dan mampumelaksanakan pembangunan nasional berwawasankesehatan. Selain
itu perlu pula dilakukan penjabaranlebih lanjut dari pembangunan nasional
berwawasankesehatan, sehingga benar-benar dapat dilaksanakandan diukur tingkat
pencapaian dan dampak yangdihasilkan.Dalam penyelenggaraan pembangunan
nasionalberwawasan kesehatan, pengembangan hukum dimasa mendatang menjadi
sangat penting, untukmenjamin terwujudnya kepastian hukum, keadilanhukum, dan
manfaat hukum.
2.
Pemberdayaan Masyarakat dan Daerah
Peran masyarakat dalam
pembangunan kesehatansemakin penting. Masalah kesehatan perlu diatasi
olehmasyarakat sendiri dan pemerintah. Selain itu, banyakpermasalahan kesehatan
yang wewenang dantanggung jawabnya berada di luar sektor kesehatan.Untuk itu
perlu adanya kemitraan antar berbagai pelakupembangunan kesehatan. Pemberdayaan
masyarakatpada hakekatnya adalah melibatkan masyarakat untukaktif dalam
pengabdian masyarakat (to serve),Aktif dalam pelaksanaan advokasi kesehatan (to
advocate), dan aktif dalam mengkritisi pelaksanaan upayakesehatan
(to watch). Untuk
keberhasilan pembangunan kesehatan,penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan
harus berangkat dari masalah dan potensi spesifik daerah.Oleh karenanya dalam
pembangunan kesehatandiperlukan adanya pendelegasian wewenang yanglebih besar
kepada daerah. Kesiapan daerah dalammenerima dan menjalankan kewenangannya
dalampembangunan kesehatan, sangat dipengaruhi olehtingkat kapasitas daerah
yang meliputi perangkatorganisasi dan sumber daya manusianya, sertakemampuan
fiskal. Untuk itu harus dilakukanpenetapan yang jelas tentang peran pemerintah
pusatdan pemerintah daerah di bidang kesehatan, upayakesehatan yang wajib
dilaksanakan oleh daerah, danpengembangan serta pemberdayaan sumber dayadaerah.
3.
Pengembangan Upaya dan Pembiayaan Kesehatan
Pengembangan pelayanan atau
upaya kesehatan,yang mencakup upaya kesehatan masyarakat danpelayanan kesehatan
perorangan diselenggarakansesuai dengan kebutuhan masyarakat (client
oriented ),dan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu,berkelanjutan,
merata, terjangkau, berjenjang,profesional, dan bermutu. Pelayanan kesehatan
bagimasyarakat miskin perlu mendapatkan pengutamaan.Penyelenggaraan upaya
kesehatan diutamakan padaupaya pencegahan dan peningkatan kesehatan,
tanpamengabaikan upaya pengobatan dan pemulihankesehatan. Penyelenggaraan upaya
kesehatandilakukan dengan prinsip kemitraan antara pemerintah,masyarakat, dan
swasta .
Menghadapi
lingkungan strategis pembangunankesehatan, perlu dilakukan reorientasi
upayakesehatan, yaitu yang berorientasi terutama padadesentralisasi, globalisasi,
perubahan epidemiologi,dan menghadapi keadaan bencana.Pengembangan upaya
kesehatan perlu menggunakanteknologi kesehatan/kedokteran dan informatika
yangsemakin maju, antara lain: pembuatan berbagai vaksin,pemetaan dan test dari
gen, terapi gen, tindakandengan intervensi bedah yang minimal,
transplantasi jaringan, otomatisasi administrasi kesehatan/kedok-teran,
upaya klinis dan rekam medis dengan dukungankomputerisasi, serta telekomunikasi
jarak jauh
(tele- health).
Dalam 20 tahun mendatang, pelayanan RS
terus di-kembangkan dan kegiatan-kegiatannya harusbertumpu kepada fungsi sosial
yang dikaitkan dengansistem jaminan kesehatan sosial nasional.Puskesmas harus
mampu melaksanakan fungsinyasebagai penggerak pemberdayaan masyarakat,
pusatpenanggulangan masalah kesehatan dan
pusatpelayanan kesehatan primer.Pembiayaan kesehatan yang berasal dari
berbagaisumber, baik dari pemerintah, masyarakat, dan swastaharus mencukupi
bagi penyelenggaraan upayakesehatan, dan dikelola secara berhasil-guna
danberdaya-guna. Pembiayaan kesehatan untuk menjaminterpelihara dan
terlindunginya masyarakat dalammemenuhi kebutuhan dasar kesehatan
diselenggarakan secara nasional dengan prinsipasuransi sosial dan prinsip
ekuitas.Penting untuk dikembangkan sinergisme, terutamadiantara upaya kesehatan
dan pembiayaan kesehatanberdasarkan prinsip asuransi sosial, dengan
dukunganpengembangan sumber daya manusia kesehatanberbasis kompetensi, yang
dilandasi oleh peningkatanetika dan hukum.
Berbagai organisasi profesikesehatan dan
pemerintah sangat berperan dalammengembangkan sinergi dimaksud.Peran swasta
dalam upaya kesehatan perlu terusdikembangkan secara strategis dalam
kontekspembangunan kesehatan secara keseluruhan. Interaksiupaya publik dan
sektor swasta penting untukditingkatkan secara bertahap.Penyelenggaraan
pembangunan kesehatan dimaksudperlu didukung dengan penelitian dan kajian
kesehatanyang bersifat mendasar, luas dan berjangkau kedepan
4.
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber DayaManusia Kesehatan
Pelayanan kesehatan yang
bermutu, merata dan ter- jangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tidak
akanterwujud apabila tidak didukung oleh sumber dayamanusia kesehatan yang
mencukupi jumlahnya, danprofesional, yaitu sumber daya manusia kesehatanyang
mengikuti perkembangan IPTEK, menerapkannilai-nilai moral dan etika profesi
yang tinggi. Semua tenaga kesehatan dituntut untuk selalu menjunjungtinggi
sumpah dan kode etik profesi.Dalam pelaksanaan strategi ini dilakukan
perencanaankebutuhan dan penentuan standar kompetensi tenagakesehatan,
pengadaan tenaga kesehatan, danpendayagunaan tenaga kesehatan serta
pembinaandan pengawasan sumber daya manusia kesehatan,Upaya pengadaan tenaga
kesehatan dilaksanakansesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan diIndonesia
dalam era desentralisasi dan globalisasi.Upaya pengadaan ini dilakukan melalui
pendidikantenaga kesehatan dan pelatihan SDM Kesehatan.Pendayagunaan tenaga
kesehatan antara lainmeliputi: distribusi tenaga kesehatan secara meratadan
peningkatan karier dari tenaga kesehatan tersebut.Pembinaan dan pengawasan
tenaga kesehatandilakukan melalui peningkatan komitmen dan legislasiyang
meliputi antara lain sertifikasi, uji kompetensi,registrasi, dan perijinan
(licensing) tenaga kesehatan.Disamping itu, penting dilakukan upaya
untukpemenuhan hak-hak tenaga kesehatan.
5.
Penanggulangan Keadaan Darurat Kesehatan
Keadaan darurat kesehatan dapat
terjadi karenabencana, baik bencana alam maupun bencana karenaulah manusia,
termasuk konflik sosial. Keadaan daruratkesehatan akan mengakibatkan dampak yang
luas,tidak saja pada kehidupan masyarakat di daerahbencana, namun juga pada
kehidupan bangsa dannegara. Oleh karenanya penanggulangan keadaandarurat
kesehatan yang mencakup upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan
perorangan,dilakukan secara komprehensif, mitigasi serta didukungkerjasama
lintas sektor dan peran aktif masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar