SYARAT-SYARAT PEMILIHAN
KEPALA DAERAH
Pengertian
Pilkada
Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau seringkali disebut Pilkada, adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:
• Gubernur
dan Wakil Gubernur untuk provinsi
• Bupati
dan Wakil Bupati untuk kabupaten
• Walikota
dan Wakil Walikota untuk kota
Latar belakang Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum adalah:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17
tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang
pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil
kepala daerah
• Undang-undang
(UU) Nomor: 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah
• PP
Pengganti UU Nomor: 3 tentang PERPU NO 3 TAHUN 2005
•Undang-undang
(UU) Nomor: 32 tentang Pemerintah Daerah
Pilkada
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004, peserta Pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan
oleh partai politik atau gabungan partai politik. Adanya ketentuan peserta
Pilkada hanya bisa dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pada tanggal 23 Juli 2007, Mahkamah
Konstitusi menyatakan sebagian pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik
atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan
(independen) dalam Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.
1.1.2
Persyaratan
Pengajuan Bakal Pasangan Calon
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat
propinsi, kabupaten/ kota dapat diikuti oleh pasangan calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik secara berpasangan sebagai satu kesatuan; atau pasangan calon
perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah
orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
A.
Pencalonan Perserta Pemilu Kepala Daerah Wakil
Kepala Daerah oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Partai
politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan bakal pasangan calon,
apabila memenuhi persyaratan memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun
2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang
bersangkutan; atau memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009
paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah
dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Partai politik atau gabungan partai
politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal pasangan calon. Bakal pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik, tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai
politik atau gabungan partai politik lainnya. Gabungan partai politik yang
mengajukan bakal pasangan calon dapat merupakan gabungan partai politik yang
memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau gabungan partai politik yang
memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan dengan partai politik yang tidak
memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau gabungan partai politik yang
tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan. Dalam hal bakal pasangan calon
diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, penghitungan
pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan kursi
gabungan partai politik tersebut dan menghitung/menetapkan jumlah kursi paling
sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan jumlah kursi DPRD. Dalam
hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki
kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD,
pemenuhan persyaratan pengajuan calon dilakukan dengan cara menjumlahkan
perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/ menetapkan
prosentasenya, sedangkan bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai
politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, pemenuhan persyaratan dilakukan
dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut
dan menghitung/menetapkan prosentasenya.
Perhitungan perolehan kursi
dilakukan dengan cara mengalikan jumlah kursi DPRD dengan angka 15% (lima belas
perseratus). Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan
bakal pasangan calon menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 15% (lima
belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD, apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD
yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, perolehan 15% (lima belas
perseratus) dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Perolehan jumlah kursi atau suara
sah ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
atau Walikota dan Wakil Walikota serta disampaikan kepada pimpinan partai
politik peserta Pemilu 2009 sebelum pendaftaran bakal pasangan calon serta
Pimpinan DPRD yang bersangkutan. Data perolehan kursi dalam Pemilu Anggota DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang
tercantum dalam dokumen Model Seri EA DPRD Provinsi dan Model Seri EB DPRD
Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009, sedangkan data perolehan suara sah
dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota
yang tercantum dalam dokumen Model Seri DC DPRD Provinsi dan Model Seri DB DPRD
Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009.
Partai
politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon
dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon, tidak
boleh menarik kembali dukungannya. Apabila partai politik atau gabungan partai
politik, menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon yang didukung, partai
politik atau gabungan partai politik dianggap tetap mendukung bakal pasangan
calon tersebut.
B.
Bakal
pasangan calon perseorangan
Bakal
pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bakal dapat
mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan, dengan ketentuan:
1. Harus
didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima per seratus) untuk provinsi
dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa;
2. Harus
didukung sekurang-kurangnya 5% (lima per seratus) untuk provinsi dengan jumlah
penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta)
jiwa;
3. Harus
didukung sekurang-kurangnya 4% (empat per seratus) untuk provinsi dengan jumlah
penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas
juta) jiwa ; dan
4. Harus
didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga per seratus) untuk provinsi dengan jumlah
penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta ) jiwa .
C. Bakal pasangan calon
perseorangan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota dapat
mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan, dengan ketentuan :
1.
Kabupaten/kota dengan jumlah
penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima per seratus).
2.
Kabupaten/kota dengan jumlah
penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan
500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurangkurangnya 5% (lima per
seratus);
3.
Kabupaten/kota dengan jumlah
penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000
(satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat per seratus); dan
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa
harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga per seratus).
4. Jumlah
dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, tersebar di lebih dari 50% (lima
puluh per seratus) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dukungan
dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau surat
keterangan tanda penduduk yang masih berlaku sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Surat keterangan tanda penduduk, meliputi :
1. Kartu
Tanda Penduduk Sementara ;
2. Kartu
Keluarga ; atau
3. Pasport
; atau
4. Surat
Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Camat atau sebutan
lainnya.
Penduduk
yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk yang telah genap berusia 17
(tujuh belas) tahun pada hari dan tanggal pemungutan suara atau sudah/ pernah
kawin dan terdaftar sebagai pemilih.
D.
Persyaratan Bakal Pasangan Calon
Bakal Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang
memenuhi syarat :
1. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia
kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
3. Berpendidikan
sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
4. Berusia
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran;
5. Sehat
jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
pemeriksa kesehatan;
6. Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
7. Tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
8. Mengenal
daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
9. Menyerahkan
daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
10. Tidak
sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
11. Tidak
sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau
bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
13. Menyerahkan
daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan
pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
14. Belum
pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua)
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan tidak dalam status sebagai
Penjabat Kepala Daerah.
Ketentuan
yang berkenaan dengan syarat pendidikan sebagaimana dimaksud di atas:
1. Sekurang-kurangnya
SLTA atau sederajat, bakal pasangan calon wajib melampirkan :\
2. Fotokopi
ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
3. Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang
dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
4. Fotokopi
surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan surat
tanda tamat belajar yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang yaitu Dinas
Pendidikan Nasional dan/atau Kantor Departemen Agama di tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota (di wilayah lembaga pendidikan itu berada);
5. Fotokopi
ijazah SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan
yang berwenang.
Apabila bakal calon mencantumkan riwayat
pendidikan diatas SLTA atau sederajat, bakal calon wajib menyertakan:
1.
Fotokopi ijazah perguruan
tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/Program Studi bersangkutan
atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri bersangkutan; atau
2. Fotokopi ijazah perguruan tinggi swasta yang
dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta bersangkutan.
Apabila
perguruan tinggi negeri atau swasta tempat calon berkuliah telah berganti nama,
maka legalisasi dapat dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau
swasta baru tersebut disertai surat keterangan bahwa telah terjadi perubahan
nama perguruan tingginya.
Apabila
perguruan tinggi swasta tempat calon berkuliah tidak beroperasi lagi, maka
legalisasi dapat dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta
(KOPERTIS)/Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama (KOPERTIS) di wilayah
perguruan tinggi swasta itu berada
Selain
menyertakan fotokopi ijazah di atas SLTA atau sederajat, bakal pasangan calon
juga menyertakan fotokopi ijazah seluruh jenjang di bawahnya yang dilegalisasi
oleh lembaga yang berwenang.
Dalam
hal sekolah telah tidak ada lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, maka
fotokopi ijazah atau STTB harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional
atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud
pernah berdiri.
Dalam
Hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau
hilang, maka calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah dari
sekolah bersangkutan yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional atau
Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri.
Dalam
hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau
hilang, sedangkan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, maka
calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh
Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/ Kabupaten/Kota
tempat sekolah itu berdiri.
Apabila
terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidak benaran ijazah bakal pasangan
calon di semua jenjang pendidikan, kewenangan atas laporan tersebut diserahkan
kepada pihak pengawas Pemilu dan kepolisian, sampai dengan terbitnya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila
putusan pengadilan tentang ketidakbenaran ijazah calon sebagaimana dimaksud
pada huruf f telah memperoleh kekuatan hukum tetap, keabsahan ijazah yang
digunakan bakal pasangan calon pada saat pendaftaran calon dinyatakan tidak
berlaku, dan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.
Pemenuhan
persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud di
atas dilengkapi dengan bukti :
1. Surat
pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri;
2. Surat
keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim
Pemeriksa kesehatan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
3. Surat
keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dari Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal calon dan fotokopi KTP;
4. Surat
tanda terima laporan daftar kekayaan calon dari instansi yang berwenang
memeriksa Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara
5. Surat
keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan
negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon;
6. Surat
keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari pengadilan niaga yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
7. Surat
keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
8. Fotokopi
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas
nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib
pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar;
9. Daftar
riwayat hidup calon dibuat dan ditandatangani oleh calon dan diketahui oleh
pimpinan partai politik atau gabungan partai politik;
10. Daftar
riwayat hidup calon perseorangan dibuat dan ditandatangani oleh calon yang
bersangkutan;
11. Surat
keterangan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana makar
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari
pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
12. Fotokopi
KTP;
13. Fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi
yang berwenang;
14. Surat
keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon; dan
15. Pasfoto
terbaru calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-masing 4
(empat) lembar, sesuai dengan ciri khas yang bersangkutan.
Terhadap
bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau
lebih, dengan ketentuan melampirkan:
1. Surat
keterangan dari lembaga masyarakat tempat yang bersangkutan, menjalani pidana
dan telah menjalani hukuman, dan sudah memenuhi jangka waktu paling sedikit 5
(lima) tahun sampai dengan waktu pendaftaran calon;
2. Surat
keterangan dari pimpinan surat kabar, bahwa yang bersangkutan pernah memasang
iklan pengakuan dan/atau pemberitahuan kepada publik mengenai status yang
bersangkutan;
3. Surat keterangan dari kepolisian bahwa yang
bersangkutan mmempunyai kelakuan baik dan tidak melakukan kejahatan yang
berulang-ulang.
Terhadap
pemenuhan syarat calon belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil
Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
dibuktikan dengan keputusan pelantikan dalam jabatan Kepala Daerah atau Wakil
Kepala Daerah yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan belum pernah
menjabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut di daerah yang sama
atau di daerah lain, dengan ketentuan :
1. Perhitungan
2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan
yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa
jabatan kedua paling sedikit selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
2. Dalam
jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah jabatan gubernur
dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan
bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/wakil walikota
dengan wakil bupati/wakil walikota;
3. Penjabat
Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota
Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, apabila yang
bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KPU, Anggota
KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu,
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/ Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i atau Pasal 86 huruf i Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007, dengan menyampaikan keputusan pemberhentian pada saat
pendaftaran bakal pasangan calon.
E.
Persyaratan
Pengajuan Bakal Pasangan Calon
1. Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat propinsi, kabupaten/ kota dapat
diikuti oleh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan
sebagai satu kesatuan; atau pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan
secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
2. Pencalonan
Perserta Pemilu Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik
3. Partai
politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan bakal pasangan calon,
apabila memenuhi persyaratan memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun
2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang
bersangkutan; atau memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009
paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah
dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
4. Partai
politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal
pasangan calon. Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak boleh
dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.
Gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon dapat merupakan
gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau
gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan dengan
partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau
gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan.
Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang
memiliki kursi di DPRD, penghitungan pemenuhan persyaratan dilakukan dengan
cara menjumlahkan perolehan kursi gabungan partai politik tersebut dan
menghitung/menetapkan jumlah kursi paling sedikit 15% (lima belas per seratus)
dikalikan dengan jumlah kursi DPRD. Dalam hal bakal pasangan calon diajukan
oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik
yang tidak memiliki kursi di DPRD, pemenuhan persyaratan pengajuan calon
dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik
tersebut dan menghitung/ menetapkan prosentasenya, sedangkan bakal pasangan
calon diajukan oleh gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, pemenuhan
persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan
partai politik tersebut dan menghitung/menetapkan prosentasenya.
5. Perhitungan
perolehan kursi dilakukan dengan cara mengalikan jumlah kursi DPRD dengan angka
15% (lima belas perseratus). Dalam hal partai politik atau gabungan partai
politik mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan perolehan paling
sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD, apabila hasil bagi
jumlah kursi DPRD yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, perolehan 15%
(lima belas perseratus) dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
6. Perolehan
jumlah kursi atau suara sah ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serta
disampaikan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2009 sebelum
pendaftaran bakal pasangan calon serta Pimpinan DPRD yang bersangkutan. Data
perolehan kursi dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang
ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam dokumen Model
Seri EA DPRD Provinsi dan Model Seri EB DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun
2009, sedangkan data perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang
tercantum dalam dokumen Model Seri DC DPRD Provinsi dan Model Seri DB DPRD
Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009.
7. Partai
politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon
dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon, tidak
boleh menarik kembali dukungannya. Apabila partai politik atau gabungan partai
politik, menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon yang didukung, partai
politik atau gabungan partai politik dianggap tetap mendukung bakal pasangan
calon tersebut.
F.
Bakal pasangan calon perseorangan
Bakal pasangan calon
perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bakal dapat mendaftarkan diri apabila
memenuhi syarat dukungan, dengan ketentuan:
1. Harus
didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima per seratus) untuk provinsi
dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa;
2. Harus
didukung sekurang-kurangnya 5% (lima per seratus) untuk provinsi dengan jumlah
penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta)
jiwa;
3. Harus
didukung sekurang-kurangnya 4% (empat per seratus) untuk provinsi dengan jumlah
penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas
juta) jiwa ; dan
4. Harus
didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga per seratus) untuk provinsi dengan jumlah
penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta ) jiwa .
5. Bakal
pasangan calon perseorangan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota
dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan, dengan ketentuan
: Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk
sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima per seratus);
6. Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa
sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurangkurangnya
5% (lima per seratus);
7. Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat per
seratus); dan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu
juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga per seratus).
8. Jumlah
dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, tersebar di lebih dari 50% (lima
puluh per seratus) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
9. Dukungan
dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau surat
keterangan tanda penduduk yang masih berlaku sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Surat keterangan tanda penduduk, meliputi :
a. Kartu
Tanda Penduduk Sementara ; atau
b. Kartu
Keluarga ; atau
c. Pasport
; atau
d. Surat
Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Camat atau sebutan
lainnya.
10. Penduduk
yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk yang telah genap berusia 17
(tujuh belas) tahun pada hari dan tanggal pemungutan suara atau sudah/ pernah
kawin dan terdaftar sebagai pemilih.
G.
Persyaratan
Bakal Pasangan Calon
Bakal Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi
syarat :
1. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta Pemerintah;
3. Berpendidikan
sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
4. Berusia
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran;
5. Sehat
jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
pemeriksa kesehatan;
6. Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
7. Tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
8. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat
di daerahnya;
9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan
bersedia untuk diumumkan;
10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara;
11. Tidak
sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
12. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib
mempunyai bukti pembayaran pajak;
13. Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang
memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung,
suami atau istri;
14. Belum
pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua)
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan tidak dalam status sebagai
Penjabat Kepala Daerah.
a.
Ketentuan yang berkenaan
dengan syarat pendidikan sebagaimana dimaksud di atas:
Sekurang-kurangnya
SLTA atau sederajat, bakal pasangan calon wajib melampirkan :
1. Fotokopi
ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
2. Fotokopi
Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh sekolah yang
bersangkutan; atau
3. Fotokopi
surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan surat
tanda tamat belajar yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang yaitu Dinas
Pendidikan Nasional dan/atau Kantor Departemen Agama di tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota (di wilayah lembaga pendidikan itu berada);
4. Fotokopi ijazah SD, SLTP atau sederajat yang
telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang berwenang.
b. Apabila
bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan diatas SLTA atau sederajat, bakal
calon wajib menyertakan:
1.
Fotokopi ijazah perguruan
tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/Program Studi bersangkutan
atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri bersangkutan; atau
2.
Fotokopi ijazah perguruan
tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta
bersangkutan.
3.
Apabila perguruan tinggi negeri atau swasta
tempat calon berkuliah telah berganti nama, maka legalisasi dapat dilakukan
oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta baru tersebut disertai surat
keterangan bahwa telah terjadi perubahan nama perguruan tingginya.
4.
Apabila perguruan tinggi swasta tempat calon
berkuliah tidak beroperasi lagi, maka legalisasi dapat dilakukan oleh
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS)/Koordinator Perguruan Tinggi
Swasta Agama (KOPERTIS) di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada
5.
Selain menyertakan fotokopi
ijazah di atas SLTA atau sederajat, bakal pasangan calon juga menyertakan
fotokopi ijazah seluruh jenjang di bawahnya yang dilegalisasi oleh lembaga yang
berwenang.
c. Dalam
hal sekolah telah tidak ada lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, maka
fotokopi ijazah atau STTB harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional
atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud
pernah berdiri.
d. Dalam
Hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau
hilang, maka calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah dari
sekolah bersangkutan yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional atau
Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri.
e. Dalam
hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau
hilang, sedangkan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, maka
calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh
Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/ Kabupaten/Kota
tempat sekolah itu berdiri.
f. Apabila terdapat pengaduan atau laporan
tentang ketidak benaran ijazah bakal pasangan calon di semua jenjang
pendidikan, kewenangan atas laporan tersebut diserahkan kepada pihak pengawas
Pemilu dan kepolisian, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap
g. Apabila putusan pengadilan tentang
ketidakbenaran ijazah calon sebagaimana dimaksud pada huruf f telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, keabsahan ijazah yang digunakan bakal pasangan calon pada
saat pendaftaran calon dinyatakan tidak berlaku, dan calon yang bersangkutan
dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.
h. Pemenuhan
persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud di
atas dilengkapi dengan bukti :
1.
Surat pernyataan yang dibuat dan
ditandatangani oleh calon sendiri;
2.
Surat keterangan hasil
pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa kesehatan
yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
3.
Surat keterangan tempat
tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Lurah/Kepala
Desa atau sebutan lain yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon dan
fotokopi KTP;
4.
Surat tanda terima laporan
daftar kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa Laporan Kekayaan
Penyelenggara Negara;
5.
Surat keterangan tidak
sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari
pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
6. Surat
keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari pengadilan niaga yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon;
7. Surat
keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
8. Fotokopi
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas
nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib
pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar;
9. Daftar
riwayat hidup calon dibuat dan ditandatangani oleh calon dan diketahui oleh
pimpinan partai politik atau gabungan partai politik;
10. Daftar
riwayat hidup calon perseorangan dibuat dan ditandatangani oleh calon yang
bersangkutan;
11. Surat
keterangan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana makar
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari
pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
12. Fotokopi
KTP;
13. Fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi
yang berwenang;
14. Surat
keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon; dan
15. Pasfoto
terbaru calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-masing 4
(empat) lembar, sesuai dengan ciri khas yang bersangkutan.
16. Terhadap
bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau
lebih, dengan ketentuan melampirkan:
17. Surat
keterangan dari lembaga masyarakat tempat yang bersangkutan, menjalani pidana
dan telah menjalani hukuman, dan sudah memenuhi jangka waktu paling sedikit 5
(lima) tahun sampai dengan waktu pendaftaran calon;
18. Surat
keterangan dari pimpinan surat kabar, bahwa yang bersangkutan pernah memasang
iklan pengakuan dan/atau pemberitahuan kepada publik mengenai status yang
bersangkutan;
19. Surat keterangan dari kepolisian bahwa yang
bersangkutan mmempunyai kelakuan baik dan tidak melakukan kejahatan yang
berulang-ulang.
20. Terhadap
pemenuhan syarat calon belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil
Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
dibuktikan dengan keputusan pelantikan dalam jabatan Kepala Daerah atau Wakil
Kepala Daerah yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan belum pernah
menjabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut di daerah yang sama
atau di daerah lain, dengan ketentuan :
21. Perhitungan
2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan
yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa
jabatan kedua paling sedikit selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
22. Dalam
jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah jabatan gubernur
dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan
bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/wakil walikota
dengan wakil bupati/wakil walikota;
23. Penjabat
Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota
Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, apabila yang
bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KPU, Anggota
KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu,
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/ Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i atau Pasal 86 huruf i Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007, dengan menyampaikan keputusan pemberhentian pada saat
pendaftaran bakal pasangan calon.
2.2 MEKANISME PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Sesuai dengan Undang-Undang Nomer 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah Nomer 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nemer 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Tahapan
Pilkada secara langsung dibagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu tahap persiapan dan
tahap pelaksanaan.
Mekanisme
pemilihan kepala daerah :
1.
Pemberitahuan DPRD kepada
KDH dan KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
2.
Dengan adanya pemberitahuan
dimaksud KDH berkewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban
kepada DPRD.
3.
KPUD dengan pemberitahuan
dimaksud menetapkan rencana penyelenggaraan Pemilihan KDH dan WKDH yang
meliputi penetapan tatacara dan jadwal tahapan PILKADA, membentuk Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok
Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) serta pemberitahuan dan pendaftaran
pemantau.
4.
DPRD membentuk Panitia pengawas Pemilihan yang
unsurnya terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, perguruan Tinggi, Pers dan
Tokoh masyarakat.
Selain itu juga dalam pemilihan kepala
daerah dalam mengambil keputusan publik harus di dukung oleh masyarakat dan
berpihak kepada kepentingan publik maka :
1.
Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah harus dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga Kepala Daerah
terpilih memiliki dukungan yang luas dari rakyat.
2.
Perumusan kebijakan publik disusun secara
partisipatif dan transparan.
3. Memiliki
akuntabilitas publik yang jelas. d. Adanya pengawasan dari masyarakat dan
lembaga perwakilan rakyat.
3.1 Kesimpulan
Sebelumnya, Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dasar
hukum penyelenggaraan Pilkada adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Dalam undang-undang ini, Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah) belum dimasukkan dalam rezim Pemilihan Umum (Pemilu). Sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, Pilkada dimasukkan dalam rezim Pemilu, sehingga secara resmi bernama
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar